Kumpulan Berita
Diduga telah melarikan uang milik seorang kontraktor, mantan pejabat di Dispora ditangkap.
Berikut 5 fakta Henry Surya terdakwa penggelapan dana KSP Indosurya divonis bebas.
Divonis hukuman 3,5 tahun penjara, mantan Presiden ACT pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kedua terdakwa yakni, Ibju Khajar dan Hariyana Hermain meminta majelis hakim agar memvonis tak bersalah.
Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan empat tahun penjara terhadap tiga mantan petinggi Yayasan ACT.
Disuruh pemilik bengkel test drive, Pria di Bogor malah membawa kabur motor.
Henry yang sekaligus sebagai pendiri KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp200 miliar.
Pelaku menyewa rumah di Bali selama satu tahun yang dijadikan tempat menyembunyikan sejumlah barang bukti.