Kumpulan Berita
Pelaku beserta mobil pickup Mitsubishi L-300 serta seekor kuda diamankan polisi, tapi bocah yang dibawa kabur pelaku belum ditemukan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis terdakwa pengelapan mobil atas nama Yadi Mulyadi selama 2 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan investasi bodong.
Terduga pelaku penggelapan puluhan mobil diamankan kepolisian Singkawang, Kalimantan Barat.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan investasi bodong.
Laksmi masih bebas berkeliaran dengan alasan ia tengah mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkannya.
Rika nekat menilap miliaran uang nasabah dengan modus slip nasabah palsu.
Dalam kasus ini, polisi menangkap enam orang tersangka.