Kumpulan Berita
Ia menjadi korban penipuan janji nikah oleh seorang wanita berinisial VY (40) warga Penumping, Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Rajiv mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Bandung
Kedua pelaku ternyata sudah meraup keuntungan hingga mencapai Rp100 juta dari hasil kerja pemerasan dari tahun 2024.
Ratusan warga mengikuti program imbalan koin digital yang diklaim dapat ditukar hingga Rp800 ribu.
Polisi menyebut, para pelaku menyasar para korbannya melalui media sosial Facebook (FB).
Roberto merinci, YCF berperan merekrut SP yang merupakan warga negara Indonesia. YCF juga berperan sebagai pemodal bisnis jahat tersebut.
Polsek Pasar Kemis menangkap dua orang mata elang (Matel) atau debt collector pada Sabtu 26 April 2025.
Khususnya terkait penawaran pinjaman secara online.