Kumpulan Berita
Mantan suami Sarwendah tersebut diduga menjadi korban penipuan berkedok kerja sama bisnis produksi mukena dengan nilai fantastis mencapai Rp5,5 miliar.
Kasus dugaan penipuan (fraud) yang menimpa anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, diduga telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap pada Februari 2026.
Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online atau phishing dengan modus tools palsu yang beroperasi lintas negara. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang berinisial GWL dan FYTP yang meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.
Kasus penipuan berkedok pernikahan menggemparkan Malang. Seorang perempuan bernama Intan Anggraeni mengaku menjadi korban setelah pria yang menikahinya ternyata juga seorang perempuan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan hasil analisis, dokumen dari motor yang dijual pelaku itu diduga palsu. Polisi masih mendalami bagaimana pelaku mendapatkan dokumen sepeda motor palsu tersebut.
KBRI terus menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kamboja untuk memperoleh penghapusan denda overstay.
Saat itu, polisi menunjukkan sebuah kertas kepada pelaku sambil melakukan interograsi singkat terkait kasus penipuan uang palsu tersebut.
Kedua WNA ditangkap di sebuah apartemen di Kembangan dan sedang dalam pemeriksaan polisi.