Kumpulan Berita
Sekadar diketahui, Bimo divonis bersalah oleh PN Tangerang atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Mereka sengaja menukar ban baru dump truk yang dibawanya dengan ban bekas atau ban vulkanisir.
Pelaku telah beraksi sejak tahun 2018 dan meraup keuntungan hingga Rp4,6 miliar.
Tiga PNS disidang di Pengadilan Negeri Garut karena terlibat dalam pemufakatan jahat pinjaman fiktif.
Apakah uang yang sudah ditransfer ke penipu bisa kembali menarik untuk diketahui.
Setelah lama berjalan, korban pun akhirnya menemukan pria yang menyuruh anak SD tersebut.
AS tidak bisa menggandakan uang seperti yang dijanjikan kepada korbannya.
Beberapa orang menyamakan aksi penipuan ini dengan 'keajaiban'.