Kumpulan Berita
FTYP dan GWL pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Mantan suami Sarwendah tersebut diduga menjadi korban penipuan berkedok kerja sama bisnis produksi mukena dengan nilai fantastis mencapai Rp5,5 miliar.
Kasus dugaan penipuan (fraud) yang menimpa anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, diduga telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap pada Februari 2026.
Kronologi bemula saat Intan berkenalan dengan pelaku pada Februari 2026 di tempat kerja. Hubungan keduanya berkembang cepat hingga akhirnya memutuskan menikah secara siri.
Kasus penipuan berkedok pernikahan menggemparkan Malang. Seorang perempuan bernama Intan Anggraeni mengaku menjadi korban setelah pria yang menikahinya ternyata juga seorang perempuan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan hasil analisis, dokumen dari motor yang dijual pelaku itu diduga palsu. Polisi masih mendalami bagaimana pelaku mendapatkan dokumen sepeda motor palsu tersebut.
Budi menegaskan, bahwa surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK.
Saat itu, polisi menunjukkan sebuah kertas kepada pelaku sambil melakukan interograsi singkat terkait kasus penipuan uang palsu tersebut.