Kumpulan Berita
Pelapor mengaku terkejut dengan pernyataan Rismon bahwa buku yang ditulis bohong dan palsu.
GWL sudah memproduksi dan menyempurnakan alat penipuan tersebut sejak 2017.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan phishing tools alias alat penipuan online, yang dikendalikan oleh sepasang kekasih berinisial GWL dan FYT. Kejahatan mereka menyebabkan kerugian global mencapai Rp350 miliar.
FTYP dan GWL pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Mantan suami Sarwendah tersebut diduga menjadi korban penipuan berkedok kerja sama bisnis produksi mukena dengan nilai fantastis mencapai Rp5,5 miliar.
Kasus dugaan penipuan (fraud) yang menimpa anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, diduga telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap pada Februari 2026.
Kronologi bemula saat Intan berkenalan dengan pelaku pada Februari 2026 di tempat kerja. Hubungan keduanya berkembang cepat hingga akhirnya memutuskan menikah secara siri.
Kasus penipuan berkedok pernikahan menggemparkan Malang. Seorang perempuan bernama Intan Anggraeni mengaku menjadi korban setelah pria yang menikahinya ternyata juga seorang perempuan.