Kumpulan Berita
Kasus penipuan online dengan modus love scamming kembali menghebohkan publik. Ironisnya, aksi kejahatan tersebut dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Perusahaan itu sudah meraup keuntungan hingga Rp26 miliar dari aktivitas ekspor ilegal sejak 2022.
Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan motor ilegal hasil tindak kejahatan di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gudang tersebut diketahui dikelola perusahaan bernama PT Indo Bike 26.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus SMS Blast phishing dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat penipuan hingga penggelapan layanan haji.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game.
GWL sudah memproduksi dan menyempurnakan alat penipuan tersebut sejak 2017.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan phishing tools alias alat penipuan online, yang dikendalikan oleh sepasang kekasih berinisial GWL dan FYT. Kejahatan mereka menyebabkan kerugian global mencapai Rp350 miliar.