Kumpulan Berita
Penempatan dana tersebut akan menggunakan skema baru yang lebih dinamis sehingga pemerintah dapat menarik dana sewaktu-waktu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan jaminan keamanan atas kerahasiaan data wajib pajak, menyusul pemberlakuan aturan baru yang mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah.
Program yang dicanangkan pemerintah tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan fiskal semata.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya (Menkeu) Yudhi Sadewa untuk memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di bank-bank milik negara (Himbara) hingga September 2026 mendapat respons positif dari pelaku pasar. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional, terutama menjelang periode Idulfitri 1447 H.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penempatan dana tunai atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan domestik selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil seiring dengan akan berakhirnya masa jatuh tempo penempatan dana tersebut pada Maret 2026 mendatang.
Industri perbankan nasional masih memiliki ruang yang solid untuk menopang pertumbuhan kredit ke depan dengan kondisi likuiditas dan permodalan yang kuat dan memadai.
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) membukukan laba bersih sebesar Rp7,57 triliun sepanjang tahun 2025, atau tumbuh 8,02 persen dibandingkan perolehan tahun sebelumnya yang sebesar Rp7,00 triliun.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mencatatkan penyaluran kredit Rp1.895,0 triliun per 31 Desember 2025, meningkat 13,4 persen YoY.