Kumpulan Berita
OJK buka-bukaan soal kondisi industri perbankan Indonesia. OJK menegaskan tetap berada dalam jalur pertumbuhan yang positif.
Berikut daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) resmi memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp336,00 per saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Kamis (12/3/2026). Jumlah tersebut setara dengan 72 persen dari total laba bersih perseroan tahun buku 2025 yang mencapai Rp57,5 triliun.
Penempatan dana tersebut akan menggunakan skema baru yang lebih dinamis sehingga pemerintah dapat menarik dana sewaktu-waktu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan jaminan keamanan atas kerahasiaan data wajib pajak, menyusul pemberlakuan aturan baru yang mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah.
Program yang dicanangkan pemerintah tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan fiskal semata.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya (Menkeu) Yudhi Sadewa untuk memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di bank-bank milik negara (Himbara) hingga September 2026 mendapat respons positif dari pelaku pasar. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional, terutama menjelang periode Idulfitri 1447 H.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penempatan dana tunai atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan domestik selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil seiring dengan akan berakhirnya masa jatuh tempo penempatan dana tersebut pada Maret 2026 mendatang.