Kumpulan Berita
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan pungutan fuel surcharge oleh maskapai kepada pelanggan untuk menyikapi fluktuasi harga avtur yang mengalami kenaikan saat ini. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge).
Kebijakan pembatasan usia impor pesawat dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat persaingan industri penerbangan domestik. Aturan itu memperbesar biaya operasional maskapai, terutama bagi pemain baru yang ingin masuk ke pasar penerbangan nasional.
Jumlah pesawat yang beroperasi di Indonesia terus menurun dalam tiga tahun terakhir
Garuda Indonesia mendapat kabar baik di tengah proses pembenahan layanan. Maskapai nasional itu masuk daftar World?? s Best Airlines 2026 versi AirlineRatings.com dan menempati posisi ke-24 kategori The World?? s Best Full-Service Airlines for 2026.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mencatat jumlah penumpang pesawat di 37 bandara pada Kuartal I/2026 mencapai 38,20 juta atau naik sekitar 5 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya 36,38 juta.
Garuda Indonesia memastikan keberlangsungan layanan penerbangan tetap terjaga sejalan dengan implementasi dukungan kebijakan Pemerintah melalui KM 83 Tahun 2026 terkait penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik, serta rencana pemberian stimulus berupa PPN 11% yang ditanggung Pemerintah (DTP).
Pemerintah memberikan insentif kepada industri penerbangan berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Hal ini merespons kenaikan harga avtur sebagai bahan bakar pesawat,
Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi kenaikan harga tiket pesawat akibat melonjaknya harga avtur