Kumpulan Berita
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menutup operasionalnya per 1 Maret 2025.
Sritex Group melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 10.665 pekerja akibat penutupan pabrik yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi tutup pabrik dan melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya.
Ini Sejarah dan Pemilik Sritex yang PHK Massal 10.665 Buruh, Pabrik Tutup Permanen 1 Maret 2025.
Immanuel akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang menurut kurator akan segera dikenakan PHK.
Total Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Sritex Group mencapai 10.665 buruh atau pekerja.
Pekerja Sritex resmi di PHK dan berhenti kerja pada Maret 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.