Kumpulan Berita
Perusahaan yang berasal dari Jepang ini harus menutup pabriknya yang berada di kawasan industri MM2100, Cikarang Jawa Barat.
Apa saja hak pesangon karyawan saat kena PHK? Ini daftar lengkapnya.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) akan tetap mendapatkan penghasilan rutin melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 60?ri gaji bulanan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60?ri gaji untuk merespons penurunan daya saing industri di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025.
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Penghematan anggaran APBN 2025 yang ditargetkan mencapai efisiensi Rp306 triliun.
Prabowo Subianto telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.