Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025.
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), PT Indofarma Global Medika (IGM) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Prabowo Subianto telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sri Mulyani memastikan Pemerintah tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.
Erick Thohir mengupayakan tidak ada pengurangan pegawai di lingkungan Kementerian BUMN di tengah efisiensi anggaran.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan tidak ada pekerja yang di PHK di instansinya akibat efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L).
Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa tidak pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapang.