Kumpulan Berita
Prabowo Subianto telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sri Mulyani memastikan Pemerintah tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.
Erick Thohir mengupayakan tidak ada pengurangan pegawai di lingkungan Kementerian BUMN di tengah efisiensi anggaran.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan tidak ada pekerja yang di PHK di instansinya akibat efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L).
Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa tidak pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapang.
TVRI dan RRI memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang benar.
PT Timah pecat karyawan karena menghina honorer. Sosial media dihebohkan oleh oknum karyawan BUMN PT Timah yang menghina tenaga honorer pakai BPJS.
Dwi Citra Weni eks karyawan PT Timah kembali mencuri perhatian publik setelah dirinya dipecat.