Kumpulan Berita
KSPI) mengungkapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ilegal
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menutup operasionalnya per 1 Maret 2025.
Unjuk rasa ini merupakan aksi solidaritas terhadap PHK massal yang dialami buruh PT Sritex.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan masih banyak lapangan kerja yang tersedia bagi para pekerja.
PT Sritex melalukan PHK massal dan menutup pabriknya pada Maret 2025.
Sritex Group melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 10.665 pekerja akibat penutupan pabrik yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Iwan Kurniawan Lukminto memberikan kata-kata terakhir kepada seluruh karyawan Sritex.
Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).