Kumpulan Berita
KPU pun mengungkapkan MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengabulkan permohonan gugatan hasil Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada hari ini Rabu (8/1/2025).
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah ihwal keputusan pelantikan kepala daerah terpilih.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta berencana menggelar penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 pada pekan depan.
Wahyu juga menjelaskan alasan undangan itu diberikan langsung.
Sebagai contoh, jika Hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka Hakim tersebut tidak akan menangani gugatan asal Pilkada Jateng.
Kinerja Polri dalam mengamankan perayaan Natal 2024 dan malam pergantian Tahun Baru 2025 juga turut diapresiasi.