Kumpulan Berita
MK memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Pamekasan, Madura, tak terbukti kampanye.
UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye.
Massa aksi melaksanakan Sholat Zuhur sekitar jam 12.32 WIB.
Diketahui, putusan MK Nomor 90 ini dinilai telah melanggengkan langkah Putra sulung Presiden Jokowi.
Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai hal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan MK saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Terlihat beberapa kali menundukkan kepalanya saat mendengarkan kesimpulan yang dibacakan hakim MK.
Massa yang berasal dari berbagai daerah tersebut kemudian melakukan orasi.