Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarkat agar tidak terjebak pinjol ilegal dan investasi bodong.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tidak main-main dengan pinjol ilegal.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 155 platform pinjaman online ilegal dan 15 bodong.
Fakta perbedaan pinjaman online legal dan ilegal. Masih banyak dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal sering dirugikan.
Hati-hati penwaran pinjol ilegal semakin marak menjelang lebaran.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan platform pinjaman online (pinjol) tanpa izin atau ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat gap antara literasi dan inklusi keuangan di Indonesia menurun
Satgas Waspada Investasi (SWI) menciduk 50 platform pinajaman online (pinjol) ilegal.