Kumpulan Berita
Daftar pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki izin telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan beberapa daftar terbaru tentang pinjol legal yang telah memiliki izin.
Enam cara membedakan pinjol legal dan ilegal yang perlu diperhatikan oleh nasabah.
Nasbah pinjaman online legal harus diberikan perlindungan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mencatat 33 perusahaan pinjol legal atau fintech peer to peer lending belum memenuhi aturan modal minimum Rp2,5 miliar
Moratorium izin financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal akan dicabut.
Fakta perbedaan pinjaman online legal dan ilegal. Masih banyak dari masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal sering dirugikan.
Tujuannya supaya masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming pinjaman online yang ternyata tidak berizin alias ilegal