Kumpulan Berita
Seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dengan total pinjaman Rp200 jutaan.
Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) legal PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Januari 2022 mengalami pertumbuhan.
Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap marak meresahkan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal.
Jerry Sambuaga menanggapi larangan OJK terhadap perusahaan jasa keuangan yang memfasilitasi aset kripto
Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat.
Seorang ibu rumah tangga disebut nekat meminjam uang dari 141 pinjaman online (pinjol).