Kumpulan Berita
Seseorang dikatakan galbay pinjol ketika pinjaman yang telah diterima tidak mampu dibayarkan tepat pada waktunya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring
Apakah data kita sudah aman jika Pinjol sudah lunas? Hal ini lantaran, masih ada konsumen yang dihubungi pinjaman online (pinjol) lainnya dalam menawarkan produknya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, utang pinjaman online (pinjol) tidak akan hangus setelah telat membayar 90 hari. Bahkan, penagihan akan terus dilakukan.
OJK memperingatkan masyarakat yang sengaja tidak membayar tagihan pinjol atau fenomena gagal bayar (galbay) akan kesulitan mendapatkan pembiayaan kredit
Utang pinjaman online (pinjol) warga Indonesia tembus Rp100 triliun per Februari 2026. Angka ini naik jika dibandingkan Januari 2026 Rp98,54 triliun.
KPPU memutuskan menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.