Kumpulan Berita
Di tengah kemudahan akses pinjaman online (pinjol) dan layanan buy now pay later (BNPL), kondisi kesehatan finansial generasi muda Indonesia dinilai semakin memerlukan perhatian serius.
Seseorang dikatakan galbay pinjol ketika pinjaman yang telah diterima tidak mampu dibayarkan tepat pada waktunya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Masyarakat diingatkan untuk bijak dalam menunaikan ibadah kurban, khususnya terkait penggunaan layanan paylater maupun pinjaman online (pinjol) yang kini semakin marak
Apakah data kita sudah aman jika Pinjol sudah lunas? Hal ini lantaran, masih ada konsumen yang dihubungi pinjaman online (pinjol) lainnya dalam menawarkan produknya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, utang pinjaman online (pinjol) tidak akan hangus setelah telat membayar 90 hari. Bahkan, penagihan akan terus dilakukan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman online sebesar Rp100,69 triliun
Utang pinjaman online (pinjol) warga Indonesia tembus Rp100 triliun per Februari 2026. Angka ini naik jika dibandingkan Januari 2026 Rp98,54 triliun.