Kumpulan Berita
Sejumlah akademisi dan aktivis yang mengaku antikorupsi membela eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat menolak peninjauan kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Kondisi ini, menurut para ahli, merupakan dampak negatif dari upaya pemerintah memberantas korupsi secara agresif tanpa didukung oleh sistem pengawasan yang memadai.
Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII ini mengatakan, Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan.
KPK mengingatkan jika kampus tidak boleh menjadi benteng pro koruptor.
Andri menekankan, pada prinsipnya hakim bebas dalam memutus perkara dan tidak berada di bawah pengaruh
Dikatakannya, salah satu elemen terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian kerugian negara.
Eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran.