Kumpulan Berita
Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode Juli??"September) 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Serikat Pekerja (SP) PT PLN Indonesia Power Services mengingatkan kembali Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan dalam proses dialog mengenai revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Langkah ini dilakukan agar kendala operasional yang sempat menjadi salah satu faktor pemadaman bergilir beberapa waktu lalu tidak kembali terjadi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam mengimplementasikan target pemerintah membangun PLTS berkapasitas 100 GW.
ESDM memantau ketat pasokan batu bara ke pembangkit listrik untuk menghindari risiko pemadaman bergulir terulang kembali.
Biomassa berbasis tanaman sorgum dimanfaatkan menjadi bahan bakar pendamping batu bara melalui produk sorgum dust yang dihasilkan dari batang
Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berpotensi memperoleh kompensasi dari PT PLN (Persero) sesuai ketentuan tingkat mutu pelayanan