Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang praperadilan salah satu anggota laskar FPI.
Kuasa hukum keluarga Khadavi mengatakan, sidang hari ini soal penyitaan tidak sah atas barang-barang milik almarhum.
Dalam dakwaan, Jaksa pun menjelaskan pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Ahmad Khazinudin mengatakan, akan terus berusaha agar kliennya bisa mendapatkan penangguhan penahanan.
Polisi menyebutkan kalau bukti-bukti itu sudah lengkap, hanya kurang rapi saja.
Adapun dalam persidangan, Termohon atau Penyidik Polda Metro Jaya tengah membacakan jawabannya.