Kumpulan Berita
Menurutnya, tuntutan yang akan dihadapi oleh kliennya, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan.
Adapun agendanya langsung ke tuntutan karena terdakwa tak menghadirkan saksi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja.
Kuasa hukum keluarga Khadavi mengatakan, sidang hari ini soal penyitaan tidak sah atas barang-barang milik almarhum.
Eggi menilai, persidangan Gus Nur itu dalam proses hukum bisa disebutkan tidak equal di antara pembela, jaksa, polisi, dan hakim.
Dalam dakwaan, Jaksa pun menjelaskan pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Polisi menyebutkan kalau bukti-bukti itu sudah lengkap, hanya kurang rapi saja.
Pengacara Habib Rizieq Shihab menyerahkan puluhan bukti-bukti ke majelis hakim.