Kumpulan Berita
Okezone merangkum 5 fakta vonis Mario Dandy 12 tahun penjara. Berikut ulasannya:
Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono telah memberikan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy
Sidang perdata soal gugatan itu diketahui lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang praktisi hukum David ML Tobing.
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegur terdakwa kasus penganiayaan David, Mario Dandy terkait pakaian yang dikenakannya
Sebelumnya, keduanya menempati sel di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy