Kumpulan Berita
Agus Susetyo juga diganjar untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Berdasarkan data yang dikantongi Wisnu, ada sebanyak 200 pengusaha minyak menghentikan produksinya.
Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," terangnya.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Lantas, bagaimana respon Azis Syamsuddin terhadap putusan majelis hakim tersebut?
Adapun, para terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan Azis Syamsuddin sebagai terdakwa.