Kumpulan Berita
Semua terdakwa juga dikenai hukuman denda sebesar Rp200 Juta.
JPU menyebutkan Kuncoro diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara mencapai Rp127 miliar.
Sebelumnya, sidang putusan ini dijadwalkan pada Kamis 4 Januari 2024 lalu.
Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini yaitu seorang Pengusaha asal Yogyakarta, M Suryo.
"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," kata jaksa.
Selain Johnny G Plate, pembacaan putusan sela itu bakal dibacakan bagi dua terdakwa lainnya
"Hadir di Pengadilan," singkat Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Okezone merangkum fakta-fakta vonis Surya Darmadi dan mengajukan banding. Berikut ulasannya: