Kumpulan Berita
Cair hari ini, berikut daftar ASN yang dipastikan tak dapat gaji ke-13 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.
Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga para pensiunan dicairkan secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengklaim penerapan kebijakan fleksibilitas kerja atau work from home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) berhasil mendorong efisiensi anggaran negara hingga Rp1,95 triliun.
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan mulai 2 Juni 2026. Gaji ke-13 PNS langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap.
Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga para pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Rencana penyaluran bantuan beras dalam bentuk natura bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah.
Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan guru PNS? Ini kisarannya. Di Indonesia, terdapat dua golongan guru berdasarkan status yakni guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN.