Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.
Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga para pensiunan dicairkan secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan mulai 2 Juni 2026. Gaji ke-13 PNS langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap.
Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga para pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga para pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan guru PNS? Ini kisarannya. Di Indonesia, terdapat dua golongan guru berdasarkan status yakni guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN.
Beredar kabar gaji ke-13 PNS, PPPK hingga TNI-Polri 2026 dipangkas. Kabar ini viral dan beredar di media sosial.