Kumpulan Berita
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 atau bertepatan dengan pembahasan RUU APBN.
Selain PNS, TNI dan Polri, guru dan dosen dipastikan dapat gaji ke-13.
Gaji ke-13 PNS baru bisa cair setelah bulan Juni 2023. Hal tersebut telah tertulis dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Gaji ke-13 tidak diberikan pada PNS ini. Ada sejumlah PNS yang dinyatakan tidak masuk sebagai penerima gaji ke-13.
Kenapa PNS dan TNI-Polri dapat gaji ke-13? Pemberian gaji ke-13 bukan hanya untuk PNS melainkan anggota TNI dan Polri.
Inilah sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan tidak masuk kriteria sebagai penerima Gaji ke-13.
Ada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan tak masuk kriteria sebagai penerima gaji ke-13.
Sri Mulyani mengungkap bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan soal kebijakan kenaikan gaji PNS, TNI-Polri