Kumpulan Berita
PNS pria akan dapat cuti saat isteri melahirkan
Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 maksimal H-10 Lebaran.
Pemerintah memutuskan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran secara penuh kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil
Jokowi menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencairkan gaji ke-13 PNS di tahun ini.
Hak cuti pendampingan bagi ASN pria saat istri melahirkan
PNS mendapatkan jadwal jam kerja baru dari pemerintah khusus untuk di bulan Ramadhan 1445
Jokowi) telah menetapkan aturan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil.