Kumpulan Berita
Penyebab jam kerja PNS hanya 3 hari ke kantor, berikut penjelasannya. Pemerintah memberlakukan regulasi baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Begini aturan jam kerja PNS terbaru, cuma 3 hari di kantor.
Mulai Februari 2025, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan.
PNS yang diperbolehkan kerja dari mana saja (work form anywhere/WFA) selama 2 hari dalam seminggu tergantung atasan.
Jam kerja PNS terbaru Februari 2025. Nantinya para PNS akan berkerja ke kantor selama 3 hari dan Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari.
Gaji ke -13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tetap cair meski pemerintah sedang galak melakukan efisiensi.
PNS di seluruh Indonesia diwajibkan melaporkan harta kekayaan paling lambat 30 April 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan cair.