Kumpulan Berita
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, ada beberapa alat bukti dan fakta yang masih harus dipenuhi oleh Polda Jabar.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus melakukan groundbreaking pembangunan Gedung Pelayanan Publik dan Rusun Polres Bogor.
Polda Jabar akhirnya angkat bicara terkait alasan tidak hadiri sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan,
Kedua pejabat Polda Jabar itu juga tak mengangkat telepon WhatsApp wartawan yang hendak meminta konfirmasi.
Polisi juga akan melakukan pengamanan saat sidang berjalan.
Mereka mengaku dicecar puluhan pertanyaan terkait Pasal 221 KUHP.
Sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan
Marwan menekankan bahwa kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menyeret Pegi Perong merupakan perkara yang tidak benar.