Kumpulan Berita
Kepolisian Daerah Metro Jaya memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang tengah ditangani melalui penyelidikan bersama (joint investigation) antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dan Polda Metro Jaya.
Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan kasus tiga korupsi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batubara. Dari 12 lokasi yang digeledah, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram (kg), uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta rupiah dengan nilai fantastis.
Polisi berencana menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batubara pada Jumat (10/7/2026) malam. Polisi pun menampilkan emas hingga uang sebagai barang bukti hasil penggeledahan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menjaga barang bukti yang telah diamankan.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga barang bukti yang telah diamankan dari serangkaian penggeledahan terkait tiga kasus dugaan korupsi yang sedang diusut.
Ruko di Cipete ini merupakan lokasi ke-13 yang digeledah Polri terkait kasus dugaan korupsi batu bara.
Tindakan ini diduga berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi besar oleh Polri.