Kumpulan Berita
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan warga di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka terbagi dalam dua klaster perkara, yakni pengerusakan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polda Metro Jaya memastikan aktivitas masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, telah kembali normal setelah bentrokan warga yang terjadi pada Minggu 26 Juli 2026. Meski demikian, aparat gabungan TNI-Polri masih disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi bentrokan antarwarga yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 26 Juli 2026. Keributan yang menewaskan satu orang itu disebut bermula dari suara knalpot bising sepeda motor yang mengganggu warga.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman dan 5 anggota polisi lainnya terkait kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kini, keenam anggota polisi tersebut diserahkan ke Paminal Polda Metro Jaya.
Ketua RT 11, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ima mengaku sempat menerima laporan mengenai orang pingsan di lokasi Sutrimo ditemukan tergeletak tak sadarkan diri dengan mulut berbusa, yakni Klinik Mordent, Jakarta Selatan.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait tewasnya seorang pria bernama Sutrimo di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026) malam. Dari kegiatan tersebut, polisi membawa sejumlah barang bukti.
Seorang pria bernama Sutrimo meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Berdasarkan informasi awal, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Taman Puring. Dari keterangan pihak RS, Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menanggapi maraknya tren pengendara, yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban atau stiker.