Kumpulan Berita
Polda Metro akan mempersiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut.
Pelaku juga berencana mencetak uang palsu senilai Rp2 miliar.
Polisi mengungkap modus pemalsuan uang yang dilakukan Mahfud alias MP (39), pelaku yang ditangkap di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui menggunakan printer dan kertas karton untuk mencetak uang palsu, lalu menyamarkannya sebagai praktik penggandaan uang.
Pakar digital forensik sekaligus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Rismon Sianipar, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026), untuk menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ).
Polisi mengungkap modus pelaku pemalsuan uang berinisial MP (39) yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui berpura-pura sebagai dukun yang dapat menggandakan uang untuk menipu korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan pelimpahaan itu dilakukan pada Selasa kemarin.
Subdit II Ekbank Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai lebih dari setengah miliar rupiah di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dalam kasus tersebut.
Subdirektorat II Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap peredaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Satu orang pelaku berinisial MP diamankan.