Kumpulan Berita
Dalam putusannya, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.
Ia mengaku, hanya menjalani perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Ada juga sosok wanita bernama Linda Pudjiastuti. Wanita ini mengaku sebagai istri sirinya Teddy. Meski dibantah Teddy.
Bermula dari anggota JPU menanyakan kepada saksi terkait makna percakapan yang ada di dalam surat dakwaan Dody.
Kasus persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin 27 Februari 2023.
AKBP Dody Prawiranegara mengaku tak dapat keuntungan sedikit dari hasil penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau Rp300 juta.