Kumpulan Berita
Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka.
Anggota polisi menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Deda, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Kami siap mengamankan dan mengawal balap sepeda nanti," katanya.
Dua saksi yang diperiksa adalah, Muhammad Ramdanu alias Danu, dan Yoris Raja Amarullah.
Penyidik Polres Subang kembali melakukan pemeriksaan terhadap Yosef Hidayah, terkait dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, JaBahkan salah satu kasusnya sudah terjadi tiga tahun lalu.wa Barat belum kunjung terungkap.
Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat turut mendampingi kliennya yang kembali dipanggil pihak penyidik untuk dimintai keterangan.
"Hampir 20 pertanyaanlah, mengulang apa yang sudah ditanyakan," kata Rohman, Senin 7 September 2021 malam.