Kumpulan Berita
Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bentuk nyata penerapan supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi pro dan kontra di masyarakat. Komisi III DPR RI sebelumnya satu suara untuk menolak usulan Polri berada di bawah kementerian.
Komisi III DPR RI kompak satu suara untuk menolak usulan Polri berada di bawah kementerian.
Menurutnya, selama ini Polri telah bekerja secara independen dan terpercaya dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Komisi III DPR RI satu suara untuk menolak usulan Polri berada di bawah kementerian.
Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini, kata Anwar, adalah posisi yang sangat ideal atau tepat.
Ia menjelaskan, desain tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan agar fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan berjalan objektif serta bebas dari intervensi kepentingan politik sektoral.
Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) menetapkan Polri tak di bawah kementerian, melainkan berada langsung di bawah Presiden. Putusan paripurna DPR RI itu sekaligus bersifat mengikat.