Kumpulan Berita
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menegaskan bahwa penempatan anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri saat ini sah secara hukum dan konstitusional.
Polri memberikan penjelasan terkait penugasan anggotanya yang menduduki jabatan sipil buntut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Langkah humanis Korlantas Polri dalam menyongsong Operasi Zebra 2025, yang digelar pada 17??"30 November 2025, mendapat apresiasi luas dari publik, termasuk kalangan pengamat kebijakan publik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai Polri menuai pro kontra. Putusan itu terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan larangan tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi, menegaskan pentingnya menempatkan isu reposisi Polri di bawah kementerian dalam konteks yang tepat. Tak perlu ada kecemasan.