Kumpulan Berita
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan pihaknya sempat melakukan konfrontir terhadap pada seluruh tersangka. Namun, kata dia, para tersangka saling tuding.
Bareskrim Polri tengah mendalami berapa jumlah keuntungan yang diraup oleh empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Martuasah menjelaskan SK telah melakukan aksinya sejak 2021 silam. Korban-korbannya di antaranya DF (11), AD (13) dan DA (12). Peristiwa pertama terjadi pada 13 Juni 2021 silam.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip menjadi satu dari empat tersangka, dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Kades Kohod tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, empat orang tersangka itu salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip.
Dedi Prasetyo menegaskan, bahwa untuk mendaftar menjadi anggota polisi itu gratis tanpa dipungut biaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya siap melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).