Kumpulan Berita
Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri wajib menjalankan putusan mengenai anggota Polri yang duduk di jabatan sipil harus kembali ke institusi kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengecek langsung kesiapsiagaan tanggap bencana Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Satbrimobda Polda DIY.
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai keberadaan personel Polri di struktur Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) merupakan kebutuhan strategis.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, mengatakan lembaganya sudah tidak diisi anggota Polri aktif setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Mabes Polri membatalkan penugasan terhadap Perwira Tinggi (Pati), Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman mengungkapkan salah satu pasal perubahan yang akan dibahas adalah usia pensiun anggota.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan jika Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membutuhkan anggota Polri. Kendati dirinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri menduduki jabatan sipil.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui banyak pejabat kepolisian di level wilayah belum menunjukkan kinerja optimal. Hal ini disampaikan Wakapolri saat menghadiri rapat di Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2035).