Kumpulan Berita
Hal ini diwujudkan melalui penguatan nilai moral dan etika digital di seluruh lembaga pendidikan keagamaan guna memastikan keberlanjutan perlindungan anak di ruang siber.
Berikut daftar aplikasi yang akan dibatasi aksesnya untuk anak usia di bawah 16 tahun.
Pemerintah berkomitmen menjaga kesehatan mental anak melalui pembatasan media sosial bagi anak.
Mulai 28 Maret 2026, akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial berisiko tinggi akan dibatasi.
Ruang digital selain membuka peluang yang besar juga memiliki beragam risiko dan bahaya yang perlu diwaspadai.
Kominfo mewajibkan verifikasi usia di media sosial berdasarkan PP Tunas untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya. Langkah ini didukung fitur parental control dan pelarangan pelacakan data anak.