Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020.
Pemerintah akan membayarkan pajak penghasilan (PPh) karyawan industri pengolahan.
Pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan baru dalam waktu dekat untuk menangkal virus korona.
Pemerintah akan mengeluarkan stimulus fiskal ekonomi jilid II untuk menangkal penyebaran efek virus korona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya telah menyiapkan insentif baru yang isinya adalah keringanan pajak.
Kementerian Keuangan membuka kemungkinan pemberian insentif pajak kepada dunia usaha.
Pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang baru, yang terkoneksi dengan tiga Undang-Undang sebelumnya.