Kumpulan Berita
Untuk menangkal dampak negatif virus corona atau covid-19 ke perekonomian, pemerintah memberikan insentif pajak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020.
Pemerintah mengumumkan insentif lagi untuk menangkal virus korona pada ekonomi Indonesia.
Pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan baru dalam waktu dekat untuk menangkal virus korona.
Pemerintah akan mengeluarkan stimulus fiskal ekonomi jilid II untuk menangkal penyebaran efek virus korona.
Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan proses kaijan penundaan penarikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan sudah mencapai 95%
Kementerian Keuangan membuka kemungkinan pemberian insentif pajak kepada dunia usaha.