Kumpulan Berita
Harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter mulai 1 April.
Pemerintah menetapkankenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.
Daftar barang dan jasa bebas PPN 11%. Mulai hari ini, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.
Tarif PPN akan naik menjadi 11% yang mulai berlaku besok atau 1 April 2022.
PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina akan menaati Ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana itu menyangkut soal rencana penyesuaian PPN sebesar 11 persen.
Ekonom sekaligus Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah menunda dulu kenaikan tarif PPN 11 persen. Hal itu karena dilihat dari naiknya sejumlah harga komoditas menjelang Ramadan 2022 ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022.
Penerapan pajak baru implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).