Kumpulan Berita
Jasa keagamaan termasuk umrah tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Jual beli motor dan mobil bekas kini dikenakan pajak.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN.
Kenaikan PPN 11% sudah mulai berlaku sejak kemarin. Namun ternyata, ada barang dan jasa bebas PPN 11%.
Harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter mulai 1 April.
Pemerintah menetapkankenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.
Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022.
Tarif PPN akan naik menjadi 11% yang mulai berlaku besok atau 1 April 2022.