Kumpulan Berita
Pemerintah meraup penerimaan negara Rp3,5 triliun berkat penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah.
DJP mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pengusaha soal lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 untuk pelaku usaha ritel menyesuaikan sistem.
Transaksi pembelian aset kripto kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Viral di media sosial struk belanja air mineral dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Padahal, PPN 12% seharusnya hanya berlaku khusus untuk barang mewah.
Pemberlakuan PPN 12% masih bikin bingung masyarakat. Sebab jadi diterapkan tahun ini atau tidak.
Haikal Hasan menyebut pelaku usaha menyambut positif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
Beberapa masyarakat di media sosial masih melaporkan adanya kenaikan harga di berbagai peritel,