Kumpulan Berita
Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah yang berlaku penuh pada 1 Februari 2025.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sejumlah orang mengaku dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen ketika berbelanja di toko ritel.
DJP mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pengusaha soal lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 untuk pelaku usaha ritel menyesuaikan sistem.
Kemenkeu) telah merilis aturan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang membahas soal masa transisi.
Viral di media sosial struk belanja air mineral dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Padahal, PPN 12% seharusnya hanya berlaku khusus untuk barang mewah.
Pemberlakuan PPN 12% masih bikin bingung masyarakat. Sebab jadi diterapkan tahun ini atau tidak.