Kumpulan Berita
Sri Mulyani bebaskan PPN atas kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya untuk Kemenhan dan TNI melalui PMK Nomor 61 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025. Tujuannya mendukung kesiapan alat pertahanan hewan khusus.
Dikatakan Misbakhun, kebijakan fiskal ini penting agar rakyat kecil benar-benar merasakan keringanan.
Maruarar Sirait memastikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan akan dilanjutkan hingga Desember 2025
INACA mengungkapkan bahwa harga tiket pesawat masih bisa turun signifikan jika dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN)
Kementerian Keuangan memberikan penjelasan lebih lanjut soal ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.
Skema subsidi untuk motor listrik tahun ini bisa berbeda, yakni dengan memberikan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Direktorat PPI Institut dan Pengembangan Organisasi, Bidang Advokasi Pelajar, mengadakan diskusi untuk mempelajari dampak dari kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah yang berlaku penuh pada 1 Februari 2025.