Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa komitmen Indonesia untuk tidak mengenakan pajak layanan digital
Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan insentif fiskal guna mengakselerasi penanganan bencana di wilayah Sumatera. PPN ditanggung.
OpenAI, resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak. Langganan ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026 dinilai menjadi sentimen positif
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025
Yudhi Sadewa buka suara mengenai usulan agar tarif PPN Indonesia diturunkan dari 11 persen menjadi 9 persen atau 8 persen.
Tarif PPN sebelumnya dinaikkan dari 10% menjadi 11% oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati