Kumpulan Berita
Sri Mulyani menegaskan sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan tidak dikenakan pajak
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi UU pada Kamis (7/10/2021).
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11% mulai 1 April 2022.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% pada 1 April 2022.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang/jasa seperti sembako hingga sekolah.
DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang.
Kementerian keuangan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebesar 10% pada saat ini menjadi 11%.
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) tinggal disahkan dalam Sidang Paripurna.