Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberi penjelasan perihal rencana pengenaa pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.
Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis.
Selain sembako, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa rumah bersalin.
Yustinus Prastowo menjelaskan ada salah makna dalam kebijakan PPN 12% yang diimbaskan ke sejumlah komoditas sembako dan jasa pendidikan.
Heboh sekolah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sri Mulyani akhirnya buka-bukaan soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan sekolah.
Ada beberapa skema dalam rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.