Kumpulan Berita
Kebijakan pemerintah yang akan memungut Pajak Penjualan Nilai (PPN) menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan.
Mulai 1 Februari 2021, setiap penjualan pulsa dan kartu perdana akan dikenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN).
Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher sudah berlaku selama ini.
Sri Mulyani akan mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) dari penjualan pulsa dan kartu perdana.
realisasi pajak digital di bulan Oktober meningkat 306% dari bulan September, yakni mencapai Rp297 miliar.
Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Media massa sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan penyampaian opini yang layak dan akurat perlu dijaga keberlangsungannya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan di tengah pandemi Covid-19.