Kumpulan Berita
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% pada 1 April 2022.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang/jasa seperti sembako hingga sekolah.
DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang.
Kementerian keuangan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebesar 10% pada saat ini menjadi 11%.
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) tinggal disahkan dalam Sidang Paripurna.
Masyarakat harus memahami pajak pertambahan nilai. Sering kali kita menganggap pajak sebagai beban.
Sri Mulyani mengajukan permohonan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok
Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa pendidikan atau sekolah