Kumpulan Berita
Tenaga honorer akan dihapus tahun depan. Jika ingin tetap bekerja untuk pemerintahan, tenaga honorer harus menjadi PNS atau PPPK dahulu.
PNS dan PPPK jadi pegawai pemerintah yang sama-sama mendapatkan gaji tetap dan tunjangan
Pemerintah resmi berhenti mempekerjakan tenaga honorer mulai 2023.
Perbandingan gaji PNS dan PPPK berbeda meski keduanya mendapat tunjangan.
Pemerintah berencana tidak menggunakan tenaga honorer lagi tahun depan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan sejumlah gaji dan tunjangan.
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022 resmi ditiadakan
Hasil seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama hampir tuntas.