Kumpulan Berita
Akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan saat dilakukannya sidang.
Majelis hakim bisa saja mengabulkan praperadilan yang dilakukan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Aziz menekankan, pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut.
Azis menyebut saat ini FPI dan para pendukung Habib Rizieq juga tengah fokus dalam penggalangan dukungan dari masyarakat.
Imam Besar FPI itu ditetapkan tersangka sebelum melewati tahapan pemeriksaan oleh penyidik.
Suharno mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan praperadilan pada Selasa 15 Desember 2020.