Kumpulan Berita
Pegi Setiawan tidak langsung menuju kampung halamannya di Cirebon usai kebebasannya dari tahanan Polda Jabar itu.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Saya tidak tahu pelaku sebenarnya, saya meminta kepada dalang di balik semua ini untuk berani gentle."
Pegi Setiawan bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Untuk itu, ia meminta kepolisian untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka Pegi Setiawan.
Tim Bidkum Polda Jabar akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan Pegi segera dibebaskan.