Kumpulan Berita
Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan, dirinya akan bertindak objektif memutus gugatan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan
Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar tak bisa menunjukkan 2 alat bukti penetapan tersangka kliennya.
Menurut Polda Jabar penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon sah.
"Harapannya, putusan yang dihasilkan hakim merupakan buah kemandiriaan dari majelis hakim," katanya.
Saksi ahli Prof Agus Surono sempat berdebat dengan pengacara Pegi.
Ini disampaikan Prof Agus Surono, saksi ahli pidana dari Polda Jabar.
"Dia harus tetap independen, proporsional," kata pengacara Pegi Setiawan.
Hal ini diungkapkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung.