Kumpulan Berita
- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangkanya di kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Menimbang oleh karena hal-hal tersebut, Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Adapun para saksi yang dihadirkan kubu Hasto Kristiyanto dalam persidangan kali ini adalah Agustiani Tio Fridelina, Kusnadi, dan Donny Tri Istiqomah.
Kubu KPK meminta agar hakim tetap menyatakan penetapan tersangka Hasto adalah dan berdasarkan hukum.
Tim pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilannya di persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK
KPK optimis bakal memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.